Sebelumnya Pemkot Surabaya telah berkomitment agar penyaluran zakat oleh Baznas Surabaya diberikan dalam bentuk bantuan modal usaha, atau berupa alat dagang. Agar penerima manfaat bisa mandiri secara ekonomi.
“Ketika diberikan dalam bentuk bantuan modal usaha, dengan begitu, zakat yang diberikan bersifat produktif. Sehingga menghasilkan ekonomi secara terus menerus,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Namun demikian, mustahik yang menerima bantuan modal usaha ini juga harus dilakukan pemantauan dan pendampingan.












