Mendag mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul terjadinya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha beras pasca-kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU).
Terlebih, saat ini Permendag Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen masih dalam proses perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Permendag itu belum diundangkan, jadi tidak akan berlaku Permendag (Nomor) 47,” kata Enggartiasto.
Dengan itu, pihaknya akan melakukan pertemuan bersama dengan seluruh stakeholder perberasan nasional yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Satgas Pangab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pelaku usaha penggilingan padi, distributor, hingga pedagang beras untuk membahas aturan harga beras.












