Cakrawala NasionalIndeks

Pemerintah Batalkan Penerapan Aturan Harga Beras

×

Pemerintah Batalkan Penerapan Aturan Harga Beras

Sebarkan artikel ini
Mendag, Enggartiasto Lukita.
Mendag, Enggartiasto Lukita.

Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengumumkan pembatalan penerapan aturan harga beras. Hal itu dinyatakan Mendag, Enggartiasto Lukita di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Adapun aturan tersebut mengatur harga pembelian beras di level konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram baik beras medium dan premium atau yang dikenal dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *