Ombudsman menilai harusnya IPWL hanya dikelola oleh BNN. Sementara itu Kementerian Kesehatan menetapkan standar pelayanan bagi pengguna narkotika yang tengah direhabilitasi dan telah direhabilitasi.
“Seharusnya Kemenkes menetapkan pelayanan bagi yang direhab dan sudah direhab. BNN kan cuma ada satu di setiap kota dan mereka tidak bisa semua (urus pecandu), seharusnya BNN yang urus IPWL, Kemensos sama Kemenkes tidak usah,” katanya.
Ombudsman menilai BNN harusnya menjadi acuan dalam penanganan narkotika. Untuk itu data yang ada di Kemenkes dan di Kemensos harus menjadi data sekunder.












