“Ketika seseorang kena candu ada asesmen sukarela dan secara undang-undang dia dibebaskan, maka ketika dia ke IPWL, ke IPWL yang mana? Ternyata beda-beda. Ada Kemenkes, Kemensos dan BNN, pelayanannya juga berbeda-beda,” kata anggota Ombudsman, Adrianus Eliasta Meliala di kantor Ombudsman Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Temuan ini setelah Ombudsman melakukan observasi secara terbuka dan tertutup di beberapa IPWL yang ada di Jakarta. Ombudsman juga melihat tidak ada koordinasi antara ketiga lembaga tersebut.
“Ketiga lembaga ini saling tidak kontak, tidak sinergis, mereka aja data-datanya berbeda-beda. Data Kemensos sama BNN berbeda, punya aplikasi beda, ketika kami lacak defenisi aja beda, jumlah-jumlah pecandu juga beda,” ungkapnya.












