
Jakarta, Cakrawalanews.co – Serangan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menjam. Kali ini, penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang.
Pelapor adalah Nico Panji Tirtayasa alias Niko yang merupakan keponakan terpidana kasus dugaan suap Muhtar Ependy. Niko melapor pada Selasa (25/7/2017) malam. Laporan tercantum dalam surat laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim.
Nico melaporkan Novel atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.












