“Jadi mulai Gubernur Imam Utomo hingga Gubernur yang sekarang (Khofifah Indar Parawansa). BPK bilang permasalahan aset ini sangat mengganggu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini seringkali lepas perhatian oleh penyelenggara. Seharusnya masalah aset ini bukan hanya menjadi perhatian BPKAD, akan tetapi juga Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ujarnya
Sedangkan Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Agung Supriyanto mengatakan pengelolaan aset harus menjadi perhatian sendiri oleh pemerintah. Menurutnya aset itu obsesi dari pemerintah sebagaimana PP 28/2020 tentang pengelolaan aset. “Setidaknya ada dua hal yang diamanatkan dalam UU ada dua substansinya sangat krusial. Pertama adalah menyangkut masalah pengamanan aset, yang kedua adalah memanfaatkan. Dalam sisi mengamankan, saya melihat ini kan kondisinya masih carut marut, masih banyak sekali aset-aset yang identitasnya tidak jelas,” terangnya.
Di tempat yang sama, Staf Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Jatim yang menangani bagian aset, Suryo Handoko mengatakan aset yang ditempati SMKN 2 Kota Pasuruan ini masih milik Pemkot Pasuruan. Lahan seluas 14.875 meter persegi ini dibagi dengan SMP Negeri 9 Kota Pasuruan.
“Saat ini Pemkot Pasuruan melakukan split lahan ini menjadi hak pakai Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semua ini sedang berproses. Ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014. Kalau milik pribadi namanya SHM, kalau kepemilikan terhadap pemerintah namanya hak pakai. Secara aset tidak ada masalah, jadi bisa dipastikan tidak akan diusir oleh Pemkot Pasuruan,” jelasnya.
Sebelumnya Kepala SMKN 12 Kota Pasuruan Sarkawi berharap agar aset lahan yang digunakan saat ini bisa menjadi milik Provinsi agar proses belajar mengajar tidak ada kekhawatiran. Selain itu ia berharap ada penambahan ruang yang digunakan untuk ruang praktek.



