“Kemudian kepada masyarakat yang merasa bahwa dirinya bagian Mustahik (orang berhak menerima zakat) tentunya kalau ada penyaluran (zakat) bisa mengajukan melalui UPZ di kecamatan masing – masing,” pungkasnya.
Programnya UPZ Baznas diminta sejalan untuk entas kemiskinan dan pengangguran












