Sementara itu, Ketua Baznas Kota Surabaya, Moch Hamzah menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kelembagaan UPZ Baznas. Dimana Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural, sesuai peraturan bisa membentuk UPZ di lingkup pemerintah maupun daerah.
“Maka dari itu dibentuklah UPZ-UPZ di tingkat kecamatan, OPD, lembaga swasta, maupun masjid atau musala. Termasuk Kemenag Surabaya yang sudah terbentuk satu UPZ,” kata Moh Hamzah.
Menurut dia, UPZ Baznas memiliki peran penting dalam mengumpulkan maupun pendistribusian zakat kepada masyarakat yang berhak menerima. Karenanya, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian untuk menguatkan lembaga UPZ Baznas. “Dimana dalam acara penguatan kelembagaan ini diberikan beberapa prosedur standar operasional hingga syarat-syarat administrasi,” terangnya.
Hamzah juga memaparkan, hingga saat ini telah terbentuk 72 UPZ Baznas di Kota Surabaya. Dengan rincian, 31 UPZ di tingkat kecamatan, 35 OPD, 1 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya dan 5 masjid. Pihaknya menargetkan, dalam waktu dekat akan terbentuk lebih banyak UPZ Baznas di masjid dan musala. “Supaya nanti pada waktu Ramadan, mereka punya hak amil mengelola zakat fitrah dan zakat-zakat lainnya,” ungkapnya.
Tak lupa, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya Muzakki agar dapat menyalurkan zakat melalui lembaga-lembaga resmi. Baik itu melalui Baznas Surabaya atau lembaga amil zakat resmi yang lainnya.












