Dalam hal ini, ia menegaskan, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK itu harus mau bekerja untuk kepentingan umat.
“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegasnya.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengingatkan kepada seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih, bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022.
Bila tidak bekerja sesuai dengan peraturan-peraturan di dalam perwali itu, maka Ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya.












