Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyambut baik langkah Wali kota Eri Cahyadi yang mengingatkan kepada seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih, untuk bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 dan tak lakukan pungli dalam memberikan layanan administrasi kepada masyarakat.
Dimana Bila tidak bekerja sesuai dengan peraturan-peraturan di dalam perwali itu, atau bahkan bila terjadi pungutan liar (Pungli) maka Ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono mengatakan bahwa didalam Perwali 112 Tahun 2022 itu perlu diingat selain mengatur tentang pembentukan juga mengatur tentang pembinaan.
“Saya mendukung apa yg dilakukan oleh pak Wali Kota. Tentunya ini dalam sisi positifnya, bahwa untuk kebaikan,” kata Budi Leksono kepada wartawan, Kamis (19/01/2023).
Jadi, lanjut pria yang akrab disapa Buleks ini, jangan sampai, RT/RW dan LPMK bekerja keluar dari koridor yang ada di Perwali apalagi, sampai melakukan tindakan meminta-minta tanpa ada landasan yang jelas atau bahkan dengan memasang tarif dalam memberikan layanan kepada masyarakat.












