Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Jatim, ini menyebut beberapa point penting yang wajib didukung dalam perjuangan untuk perubahan kesejahteraan Kepala Desa. Termasuk dukungan terkait masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun. “Soal jabatan Kades merupakan hak demokrasi paling bawah yang sejak merdeka dipilih langsung masyarakat desa,” sebutnya.
Point berikutnya adalah terntang peran Kepala Desa dalam penanganan Pandemi Covid19 selama 2 tahun lebih ternyata tidak memberikan ruang maksimal terhadap kepemimpinan mereka. “Terdapat aturan-aturan terkait pandemi covid19 yang membuat kepala desa menjadi kurang maksimal dalam mengabdikan diri pada masyarakat,” ungkap Ketua Komisi Pacu Pordasi Pusat ini.



