Ketika ditanya soal relokasi pedangan, Arini sampai saat ini belum melakukan pembahasan karena pasar tersebut statusnya swasta.
“Aku belum mbahas relokasi lho ya, karena itu milik swasta. Saat ini kita masih membahas soal prosedur penertiban pasar,” tambahnya.
Dilain pihak, desakan penutupan pasar grosir ilegal disampaikan Wakil Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono yang mengatakan pihaknya siap melakukan pemanggilan pada Dinas Perdagangan dan juga Satpol PP lantaran tiga pasar yang sudah dibekukan izinnya, namun masih melakukan kegiatan operasional jual beli secara normal.
“Kami akan tinjau ke lapangan kenapa pasarnya masih buka. Dan juga meminta penjelasan ke dinas terkait,” katanya.(hdi/cn02)












