Surabaya,cakrawalanews.co- Dinas Perdagangan Kota Surabaya memastikan penertiban tiga pasar ilegal akan dilakukan setelah masa 30 hari dari pembekuan surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) habis.
Ijin ketiga pasar tersebut diantaranya Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 yang telah dibekukan pada Rabu (12/07).
Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih mengatakan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas, ada mekanisme yaitu tahapan masa 30 hari setelah pembekuan dan selanjutnya akan dicabut ijinnya.
Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam Perda dan Perwali, tapi keberadaanya melengkapi secara teknis.












