Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Penertiban Pasar Grosir Ilegal, Disperindag Tunggu Masa Pembekuan IUP2R Habis

×

Penertiban Pasar Grosir Ilegal, Disperindag Tunggu Masa Pembekuan IUP2R Habis

Sebarkan artikel ini

Surabaya,cakrawalanews.co- Dinas Perdagangan Kota Surabaya memastikan penertiban tiga pasar ilegal akan dilakukan setelah masa 30 hari dari pembekuan surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) habis.

Ijin ketiga pasar tersebut diantaranya Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 yang telah dibekukan pada Rabu (12/07).

Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih mengatakan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas, ada mekanisme yaitu tahapan masa 30 hari setelah pembekuan dan selanjutnya akan dicabut ijinnya.

Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam Perda dan Perwali, tapi keberadaanya melengkapi secara teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *