Berita UtamaCakrawala EkonomiCakrawala SurabayaIndeks

Penertiban Pasar Grosir Ilegal, Disperindag Tunggu Masa Pembekuan IUP2R Habis

×

Penertiban Pasar Grosir Ilegal, Disperindag Tunggu Masa Pembekuan IUP2R Habis

Sebarkan artikel ini

“Maka setelah dibekukan kemudian dicabut ijinnya setelah 30 hari. Berarti sudah resmi ditutup dan kita terbitkan Bantib. Kita sudah komunikasi intens dengan Satpol PP dan sudah siap-siap,” kata Arini kepada wartawan, Senin (24/07).

Saat ini, Arini masih memberikan waktu sesuai ketentuan agar pedagang yang dibekukan ijin pasarnya segera mempersiapkan diri karena masa 30 hari sudah berjalan.

Ia juga berharap pedagang bersiap-siap karena proses selanjutnya adalah pencabutan ijin disertai penertiban.

“Ya masih boleh beraktifitas sekarang, namanya juga pedagang pasar dan melibatkan banyak orang supaya mereka bersiap-siap. Setelah itu yang kita cabut ijinnya dan ditertibkan tutup,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *