Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Sebelum ditahan Kejaksaan oknum ASN Pemkot Surabaya diperiksa 11 Jam

×

Sebelum ditahan Kejaksaan oknum ASN Pemkot Surabaya diperiksa 11 Jam

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja

Nah, setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya akhirnya memutuskan untuk menaikkan status HLP dari saksi menjadi tersangka.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.,” jelas Ari.

Bahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, HLP ini kembali menjalani pemeriksaan hingga dilakukan penahanan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *