Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Kejari Surabaya tahan oknum ASN Pemkot atas dugaan kasus pemalsuan SIUP Minuman Beralkohol

×

Kejari Surabaya tahan oknum ASN Pemkot atas dugaan kasus pemalsuan SIUP Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH dalam releasenya, Kamis (15/12/2022).

Dalam release tersebut, Khristiya Lutfiasandhi menambahkan bahwa, kasus yang menjerat HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *