Surabaya, cakrawalanews.co – Pengusutan kasus dugaan mafia perizinan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Surabaya memasuki babak baru.
Pasalnya, Pihak Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan HLP oknum ASN Diskopdag Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.
Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.



