Siti diamankan di kawasan Kedinding Lor. Dari penangkapan Siti, polisi kemudian mengamankan Tuni dan Mala di kosnya masing-masing. Dari tiga tersangka dapat diamankan uang palsu dengan total Rp 9.190.000. Berbagai pecahan uang palsu diamankan yang terdiri dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan 100 ribu. Tidak hanya uang pecahan lama, mereka juga mencetak pecahan baru.(dtc/ziz)
Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu












