“Kasus ini penyelidikannya sudah lama, sudah 25 hari yang lalu. Saya meminta agar dikembangkan. Tertangkap satu tersangka dikembangkan jadi tiga tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M. Iqbal kepada wartawan, Senin (24/7/2017).
Para tersangka yakni, Siti Soleha (31) kos di Desa Pandian, Burneh, Bangkalan atau kontrak di Bulak Rukem VII Wonokusumo-Semampir, Tuni (50) warga Surtikanti, Sidotopo, Semampir atau kos di Kedung Mangu Selatan Sidotopo dan Mala Herlina (49) warga Bulak Rukem, Wonokusumo.












