Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-150, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menekan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga instansi sekaligus. Ketiga instansi tersebut, yakni Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya dan PT PLN Power Nusantara.
Dirut PD Pasar Surya Agus Priyo Akhirono menjelaskan bahwasanya MoU dengan pihak Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya ini dilakukan untuk pendampingan hukum kedepannya, supaya pasar surya tidak lagi terpeleset masalah hukum.
“Sehingga tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan siapapun. Kita langsung ke pendampingan pengacara negara, itulah Kejari,” urainya.
Sedangkan Mou dengan PT PLN Power Nusantara, yakni terkait dengan bidang pengelolaan sampah. Hal ini, lantaran selama ini sampah di pasar menjadi beban cost.
“Jadi sampah selama ini merupakan beban cost, yang mana kedepannya akan kita evaluasi supaya paling tidak beban sampah di pasar menjadi nol,” kata Agus.












