“Dan jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp 50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp 50 ribu, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp 200 ribu,” terang Cak Eri mencontohkan.
Selain mengatur batas waktu maksimal pada fasilitas pelayanan kesehatan, Cak Eri juga mengungkapkan, bahwa transparansi serapan anggaran juga bakal dipampang di tempat-tempat publik. Baik itu serapan anggaran di Perangkat Daerah (PD) maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Insyaallah di rumah sakit akan kita mulai dari Senin depan. Terkait transparansi di seluruh dinas, kelurahan dan kecamatan, Insyaallah akhir bulan ini kita lakukan semuanya,” pungkasnya.



