“Korupsi bukan hanya berbentuk uang, akan tetapi juga bisa berbentuk waktu. Maka dari itu kita harus tepat waktu, kita punya integritas untuk melayani,” tegasnya.
Bahkan, sebagai wujud komitmen tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bakal menerapkan sistem jam pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Masing-masing jenis pelayanan itu akan diatur berapa batas maksimal waktunya.
“Salah satu contoh nanti di RSUD Dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan puskesmas, minggu depan itu akan tertempel pelayanan akan sesuai dengan pelayanan jam yang tertera di ruang tunggu,” ungkap Cak Eri, sapaan lekatnya.
Cak Eri lantas mencontohkan pedoman waktu pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkot Surabaya. Misalnya, untuk pengambilan obat racikan, diatur batas maksimal pelayanan 40 menit. Sedangkan untuk pengambilan obat bukan racikan maksimal 15-20 menit. Pedoman batas waktu ini akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan.



