“Prinsipnya, DPP harus menyiapkan bantuan hukum, tapi kalau Pak Novanto sudah menyiapkan tim hukumnya sendiri juga tidak masalah,” ucap Agung.
Dewan Pakar juga sepakat jika Setya Novanto tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR meski berstatus tersangka.
Sementara itu, Setya Novanto mengaku hingga saat ini belum memutuskan untuk menempuh praperadilan. Saat ini, tim hukumnya masih melakukan kajian mengenai langkah yang akan diambil.
“Saya belum memikirkan untuk praperadilan, saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan,” kata Novanto.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.



