Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Jaksa tuntut terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya 5 tahun penjara

×

Jaksa tuntut terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya 5 tahun penjara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalamews.co – Terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP kota Surabaya, Ferry Jocom dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah dalam sidang yanh digelar di pengadilan tipikor juanda.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp.100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU Nur Rachmansyah saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *