“Saya mengapresiasi terkait tindak lanjut Pemerintah Kota atas usulan DPRD untuk mengalokasikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT, RW, dan LPMK,” jelasnya.
“Ini bentuk perhatian dan perlindungan Pemerintah Kota dan DPRD terhadap pengabdian para pegiat sosial kemasyarakatan,” ungkapnya.
Dukungan tokoh perempuan Surabaya itu menjadi gambaran bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya pekerja rentan informal.
“Dan ini juga merupakan amanah dari kementerian dalam negeri yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022,” ulang Reni dengan jelas.












