Surabaya, cakrawalanews.co –Melalui APBD Kota Surabaya 2023, para pengurus kampung seperti ketua RT dan ketua RW serta ketua LPMK di Kota Pahlawan bakal dipastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti pada Rabu (15/11/2022) sore. Dimana mulai tahun depan, para pengurus kampung tersebut bisa melalui APBD Kota Surabaya 2023, para pengurus kampung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“APBD 2023 sudah disahkan dan itu masuk anggaran. Ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 84 Tahun 2022,” terangnya saat dihubungi awak media.
Informasi ini menyusul substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam lampiran Permendagri itu tertera bahwa unsur RT/RW termasuk dalam pihak yang bisa didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah bersangkutan.












