Lebih lengkap, penjelasan itu termaktub dalam lampiran huruf G mengenai ‘Hal Khusus Lainnya’ pada bagian 68 poin C perihal penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana uraian berikut ini:
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW dan pekerja rentan, Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mengacu pada uraian tersebut, Pimpinan DPRD Surabaya itu lantas menekankan bahwa praktis arahan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk dapat ditindaklanjuti.
Legislator PKS ini pun mengatakan aturan demikian turut mempertegas urgensi jaminan perlindungan pengurus kampung. Terlebih jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Dengan itu, dia pun menyatakan bahwa ini menjadi komitmen bersama Pemkot dan DPRD Surabaya untuk mendukung upaya perlindungan pekerja rentan sektor informal agar mendapat Jamsostek.












