Untuk membuktikan hal itu, Kartika lantas menunjukkan surat pengajuan perbaikan Kantor Kecamatan Tegalsari yang ditujukan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Bukti surat tersebut pun turut disaksikan oleh warga dan anggota DPRD Surabaya yang hadir saat itu.
Dalam surat pengajuan ke DPRKPP Surabaya tertanggal 19 dan 27 Oktober 2022, tidak menyebutkan adanya rencana pembangunan pagar batas halaman Masjid Al Hidayah yang lokasinya berdekatan dengan kantor Kecamatan Tegalsari.
“Surat yang kami ajukan ke DPRKPP itu terkait rencana pembangunan ruang sambat warga, ruang kasi/staf serta papan nama. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kecamatan Tegalsari supaya warga nyaman,” ungkap dia.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto mengaku prihatin mendapat informasi soal isu rencana pemagaran masjid yang viral di media sosial. Untuk memastikan kebenaran isu itu, dia sebelumnya telah memanggil Camat Tegalsari agar mengklarifikasi.



