Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli kemarin. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.
“Amar putusan: Tolak,” begitu kutipan putusan kasasi La Nyalla, di website MA, Kamis (20/7/2017).












