Sebelumnya, La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara.
Namun pada 27 Desember, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang diketuai majelis hakim Sumpeno memvonis bebas La Nyalla. Tidak terima putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan sudah ditolak oleh MA.(dtc/ziz)












