Sekedar diketahui, masa depan ratusan ribu warga di Trenggalek, Jawa Timur, terancam sebab sembilan dari 14 kecamatan di wilayah itu masuk dalam konsesi tambang emas yang disebut “paling besar di Jawa”.
Warga dan pemerintah daerah Trenggalek menolak tambang emas dengan area konsesi lebih 12.000 hektare itu sekaligus menuntut pembatalan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Mereka mengklaim tambang emas akan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan itu.
Adapun area yang menjadi konsesi pertambangan tersebut diantaranya Sumberbening di Kecamatan Dongko, luas izin tersebut mencakup delapan kecamatan lain dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yaitu Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Munjungan, Kampak, dan Watulimo. Luasnya mencapai lebih dari 12 ribu hektar.
Izin tersebut dinilai seperti tidak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pasalnya, pertambangan tersebut dinilai dapat menghancurkan ekosistem lingkungan dan alam wilayah tersebut.












