Di area konsesi yang mencakup sembilan kecamatan di Trenggalek, kata Rere, ada setidaknya 152 sumber mata air, yang mengaliri hampir 80% wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Jadi kebutuhan air untuk 80% warga di Kabupaten Trenggalek berasal dari wilayah yang diberikan konsesi tambang emas ini,” ujarnya.
Tambang tersebut, kata Noer Soetjipto sangat memungkinkan rusaknya lingkungan hingga kehilangan sumber air. Padahal, air di desa tersebut juga dialirkan ke berbagai desa lain di sekitarnya. Sementara itu, kebutuhan air sangatlah banyak, bukan saja untuk kebutuhan pribadi, seperti bersuci dan bercuci, hingga masak, tetapi juga untuk mengairi tetumbuhan, khususnya sayur-mayur, yang sengaja ditanam di rumah-rumah.
“Jadi dengan fakta-fakta dan kajian dari tim kami maka tambang emas tersebut akan mengancam alam di Trenggalek. Kami menolak tegas ada pertambangan emas di sana,”jelasnya.












