Cakrawala JatimIndeks

Mendagri Apresiasi Gubernur Jatim Keluarkan Perda Ketaatan

×

Mendagri Apresiasi Gubernur Jatim Keluarkan Perda Ketaatan

Sebarkan artikel ini

“Di tingkat provinsi, DPRD kami sudah melaksanakan Focus Group Discussion sebanyak empat kali dan sepakat untuk membuat Perda ketaatan terhadap konstitusi negara. Karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketertiban dan keamanan daerah menjadi kewenangan kita sebagai Kepala Daerah,” tegasnya.

Pembentukan peraturan daerah, lanjut Pakde Karwo, juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu itu menegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan harus memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

“Pemerintah daerah harus tegak lurus dengan pemerintah pusat sebagaimana Bupati, Walikota, dan Gubernur yang tegak lurus terhadap Presiden. Karena itu, untuk mendukung Perppu yang sudah dikeluarkan tersebut, mari kita juga mengambil sikap dengan membuat Perda yang melarang organisasi anti Pancasila dan NKRI,” tegasnya. (idi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *