Ketika disinggung soal sanksi ketika tidak direspon oleh PT GEI, maka pihak dispenda sudah menyiapkan sanksi berupa penetapan denda pajak, penutupan hingga sanksi pidana.
“ Ya sanksi itu pasti ada jika melawan Perda, ya mulai dari pengenaan denda, penutupan kegiatan hingga sanksi pidana”tuturnya.
Selain itu sigit juga menyayangkan sikap dari PT GEI yang tidak taat pajak padahal PT GEI merupakan anak perusahaan milik negara.
“ Sama-sama perusahaan negara, Pertamina juga membayar, pihak swasta yakni PT Citra Nusantara Energi (CNE) juga membayar, la ini kok mbulet” kritiknya.(mnhadi/cn01)












