meskipun demikian, politisi PDIP ini mengakui jika, aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus memang tidak layak dilakukan, karena ada 4 point syarat yang tidak dipenuhi di RPH Kedurus.
Antara lain kondisi gedung yang tidak layak, kemudian tidak mempunyai sertifikasi halal, tidak ada sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan tidak ada sertifikat IPAL. Selama ini limbah hasil pemotongan mencemari lingkungan sungai Brantas.
“Bagian Hukum pemerintah kota juga menegaskan bahwa 4 syarat tadi harus dilaksanakan dulu, kalau RPH Kedurus menjalankan aktifitas. Kalau tidak berarti melanggar aturan,” tegasnya.
Anas menambahkan, kalaupun aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus dipaksakan, akan membutuhkan waktu yang lama untuk memenuhi 4 syarat tadi. Padahal aktifitas operasional harus tetap berjalan. Sedangkan dari keterangan Dirut RPH Surabaya, RPH Pegirikan sudah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai tempat pemotongan.
“Selain itu masih ada ruang yang cukup untuk menampung pemotongan dari RPH Pegirikan. Kapasitas pemotongan di RPH Pegirikan sebanyak sebanyak 250 ekor, sedangkan yang terjadi saat ini setiap hari 150 ekor. Jadi ada ruang 100 ekor. Jam berapapun siap,” jelasnya.
Anas menegaskan pihaknya mewanti-wanti Dirut RPH untuk mendahulukan komunikasi guna meminimalisir adanya kesalahpahaman.



