Berita UtamaCakrawala EkonomiCakrawala NasionalIndeks

PT FWD Insurance Indonesia digugat puluhan karyawannya

×

PT FWD Insurance Indonesia digugat puluhan karyawannya

Sebarkan artikel ini

Heroe menuturkan, jika perusahaan berdalih memiliki perjanjian khusus dengan karyawan terkait kerjasama, tentunya harus sesuai aturan yang berlaku baru di anggap sah. Artinya ada kesepakatan, kecakapan, dan hal tertentu yang halal dan tidak terlarang.

“Jika tidak memenuhi syarat dan mengesampingkan undang-undang tenaga kerja, maka perjanjian itu tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, perselisihan ini bermula sejak penggugat atau 20 pegawai pemasaran asuransi mengajukan pengunduran diri. Namun, surat pengajuan tersebut dibalas dengan pemberhentian kerja sementara sampai waktu yang tidak ditentukan hingga saat ini.

Tak hanya itu, perusahaan juga menahan sertifikat kompetensi atau lisensi milik pribadi karyawan pemasaran, sehingga tidak bisa bekerja ditempat lain.

Karena itu, penggugat menuntut PT FWD Insurance Indonesia untuk membayar upah yang wajib dibayarkan selama diberhentikan sementara, termasuk pembayaran komisi yang menjadi hak penggugat.

Termasuk diantaranya melepas suspend terhadap lisensi kompetensi para penggugat dengan memberikan rekomendasi kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan membayar ganti rugi imateriil kepada penggugat dengan nilai satu miliar kepada masing-masing penggugat.(hdi/cn1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *