Heroe menuturkan, beberapa poin gugatan yang dilayangkan adalah pengingkaran terhadap karyawan dan hubungan kerja. Hal ini dikarenakan 20 pegawai pemasaran asuransi yang menggugat dianggap hanya hubungan kerjasama dan bukan karyawan PT FWD Insurance Indonesia.
Padahal menurut Heroe, menurut Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan adalah hubungan pekerja dan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, perintah, dan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Status pegawai asuransi juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 19 tahun 2020 Bab 2 poin 6 yang menyatakan tenaga pemasaran asuransi adalah pegawai perusahaan .
“Ndak bisa ditafsirkan berbeda lagi. Status tenaga pemasaran asuransi adalah pegawai atau karyawan,” tegas Heroe.
Selain itu, PT FWD Insurance Indonesia hingga saat ini masih menahan sertifikat kompetensi (di suspend) sehingga pemilik lisensi tidak bisa mencari nafkah diperusahaan lainnya berdasarkan lisensinya karena tersuspend.
“Hal inilah yang menjadi dasar penggugat menuntut upah dan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi lisensi itu kan yang punya pribadi karyawan, kenapa ditahan oleh perusahaan,” jelasnya.



