Selain perkada penjabaran APBD Jawa Timur, sambung Rohani ada perkada lainnya antara lain Pergub Jawa Timur No 41 tahun 2022 tentang rencana kerja Pemprov tahun 2022.” Tentunya masih banyak lagi pergub yang tak lengkap untuk ditampilkan ke publik,”jelasnya.
Melihat fakta tersebut, Rohani, tampaknya setengah hati dilakukan Pemprov termasuk biro hukum Setdaprov Jawa Timur.”Nawaitu transparansi kurang ada. Padahal produk hukum jika ditampilkan lengkap bisa segera disikapi oleh OPD dibawahnya dengan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat,”pungkasnya. (Caa)



