Politisi partai Gerindra ini mengatakan ada sejumlah produk hukum yang tidak melampirkan lampirannya. “Saya mengambil contoh keputusan gubernur no. 13 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Jawa Timur. Pergub ini tidak sesuai ketentuan sebagaimana disampaikan dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Tidak ditampilkan lampirannya. Inijelas pelanggaran biro hukum,”terang pria asal Pasuruan ini.
Perkada tentang penjabaran APBD yang di upload dipublik,kata Rohani seharusnya tidak menyimpang dari rancangan perkada tentang penjabaran apbd sebagaimana diatur pada pasal 175 ayat (4) pp 12 tahun 2019.
” Harus ditampilkan lengkap sekali. Selain pergub penjabaran APBD Jawa Timur tersebut, masih banyak pergub lainnya yang sejenis. Kurang lengkap ditampilkan di publik terkait lampirannya yang tak jelas,”jelasnya.



