“ Sehingga nanti bisa kita ambil jalan keluarnya. Apakah dicabut izinnya atau menunggu perjanjian kontrak selesai pada 2027,” lanjutnya.
Meski demikian, politisi yang sering turun menyerap keluhan masyarakat ini menegaskan jika, memang nanti semua data perizinan dikatakan lengkap maka warga masih tetap bisa mengajukaan keberatan ke DPRKPP sehingga bisa ditindak lanjuti dengan melakukan survey dan menerjunkan tim independen.
“ Tapi jika perizinannya tidak lengkap maka harus dicabut IMB-nya,” tegasnya.
Aning juga memastikan bahwa, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat kembali untuk menentukan keabsahan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan.












