“ Warga ini mengadu lantaran dampaknya yang sangat signifikan dirasakan oleh warga. Warga mengaku mulai merasakan pusing-pusing dan mereka khawatir jika ada angin tower tersebut roboh. Maka mereka mengadu kepada kami,” tutur Aning.
Politisi partai PKS Surabaya ini menambahkan, melalui rapat dengar pendapat tersebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi perizinan dari tower yang telah berdiri sejak tahun 2005 tersebut.
“ Berdasarkan keterangan dari pihak DPRKPP izinnya sudah ada sejak 2008 dan perpanjangan 2012. Namun, setelah kita runtutkan ternyata dari DLH menyebutkan bahwa izin lingkungannya belum keluar,” imbuhnya.
Jadi, lanjut Aning, harusnya IMB itu keluar jika izin lingkungan sudah ada salah satunya UKL-UPLnya. Akhirnya kita minta DPRKPP untuk melengkapi semua datanya












