Cakrawala NasionalIndeks

Ombudsman Sebut Pelaksanaan PPDB Diskriminatif

×

Ombudsman Sebut Pelaksanaan PPDB Diskriminatif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPDB Online

Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat, 90 persen jatah kursi untuk siswa baru diperuntukkan kepada siswa sesuai zonasi atau wilayah yang sama dengan sekolah.

Dari jumlah itu, 20 persen khusus untuk kalangan siswa kurang mampu. Kemudian 10 persen dibagi menjadi dua, yakni 5 persen untuk siswa berprestasi meski berada di luar zonasi sekolah, 5 persennya lagi untuk siswa dengan alasan khusus.

Perihal penerimaan siswa lewat jalur istimewa, dinas pendidikan di daerah diberikan wewenang untuk memanfaatkan 5 persen alasan khusus tersebut. Termasuk juga untuk jalur istimewa untuk anak-anak dari anggota TNI dan Polri.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *