“Peredaran barang ilegal mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan penerimaan negara yang tidak optimal,” ujarnya.
Dengan ditertibkannya impor berisiko tinggi diharapkan volume peredaran barang ilegal dapat turun sehingga dapat terjadi supply gap yang dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga penerimaan negara yang bisa optimal dan akurat serta mendorong perekonomian dalam negeri.
Program penertiban impor berisiko tinggi merupakan salah satu dari serangkaian program penguatan reformasi yang telah dijalankan DJBC sejak Desember 2016.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menegaskan bahwa upaya penertiban impor berisiko tinggi merupakan langkah nyata DJBC dalam menjawab tantangan dari masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas.
Dirinya menambahkan bahwa penertiban ini merupakan salah satu upaya menjawab ekspektasi masyarakat guna menjadikan DJBC sebagai institusi yang kredibel di mata masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik.



