“Intensitas komunikasinya harus jalan. Selain itu kami minta penyelesaian peralihan pemrakarsa harus didorong ke KLHK, agar jelas legal standingnya. Serta status legalitas tanah harus segera dituntaskan, intensitas koordinasi dengan Perhutani & BKAD harus jalan. Untuk PJL harus tetap menjalankan tuga-stugas tehnis, agar PPLI B3 di Dawarblandong harus segera beroperasi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala DLH Jatim Ardo Sahak, menyebutkan bahwa proses tukar guling sudah selesai dan saat ini sedang proses penyertifikatan. “Kami sudah dalam proses pembicaraan dengan KLHK untuk tukar menukar dengan lahan yang di Bondowoso itu, artinya sudah oke kan ? Makanya itu jika ada pertanyaan lain di luar masalah tukar guling dan operasional apakah itu juga tugas kami ? Kalau itu tugas kami ya nanti kita lakukan,” dalihnya.
Saat ini sekitar 5 hektar lahan di Dawarblandong yang sudah bisa dikerjakan dan segera beroperasi. “Ya sementara itu yang diperbolehkkan oleh Kementrian LHK untuk dikerjakan. Sedang yang 45 hektar sisanya belum clear terkait tukar guling dengan lahan di Bondowoso,” pungkas Ardo Sahak. (Caa)












