Surabaya, cakrawalanews.co – Mengacu kepada Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah, maka seluruh aturan dan Perda di seluruh daerah yang menyangkut perijinan gangguan (HO) wajib untuk dicabut.
Termasuk Kota Surabaya yang masih memiliki Perda no 8 tahun 2010 tentang izin gangguan dan perda nomor 4 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda no 8 tahun 2010 tentang Restribusi Izin Gangguan.
Terkait hal ini, DPRD Surabaya telah membentuk Pansus pencabutan izin gangguan (HO) yang saat ini pembahasannya telah diselesaikan oleh Komisi D dengan ketua Sugito asal Fraksi Handap (gabungan).
Anggota komisi D DPRD Surabaya, Sugito mengatakan jika anggota tim nya telah menyelesaikan pembahasannya, dan hari ini Senin (10/07) telah dilaporkan hasilnya ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya.












