“Pembahasannya telah kami selesaikan dalam waktu yang cukup singkat, dan tadi kami sudah melaporkan hasilnya kepada Banmus,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan pokok di pencabutan izin gangguan ini menyangkut soal Lingkungan, Ekonomi dan Sosial.
Maka jika soal Lingkungan dihilangkan, Pemkot Surabaya wajib memperkuat pengawasannya di bidang Ekonomi dan Sosial.
“Terkait izin gangguan ini sebenarnya sudah termaktup dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), karena didalamnya sudah menyangkut soal Amdal, UKL dan UPL, jadi sebenarnya, yang dihilangkan itu hanya soal retribusinya saja,” tandasnya.












