“Apalagi kasus korupsi, ada kerugian yang dari mana, audit dari mana, pelaku katanya menjual, dia menjual barang-barang itu ke pihak lain itu dari mana kan begitu,” kata Kuasa Hukum FE, Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/07/2022).
Bahkan tak hanya itu, Abdul Rahman Saleh juga mempertanyakan langkah penyidik yang tak menjelaskan secara detail kronologis dalam perkara penjualan barang titipan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.
“Jadi siapa yang beli, siapa yang jual, kemana uangnya,” jelasnya.












