
Surabaya, cakrawalanews.co – Pihak kuasa hukum oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan, menilai bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepada kliennya tidaklah benar.
Pasalnya, nilai kerugian yang disangkakan sebesar Rp.500 juta tersebut tanpa didasari audit dari lembaga yang diakui oleh negara.












