Cakrawala DaerahIndeks

Kapolres Demak : Paralegal Dapat Menyelesaikan Persoalan Hukum di Masyarakat

×

Kapolres Demak : Paralegal Dapat Menyelesaikan Persoalan Hukum di Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Budi berharap paralegal dapat hadir di antara masyarakat dan nyata memberikan bantuan hukum non litigasi. Fakta yang ada bahwa tidak semua masyarakat dapat mengakses jasa dari pengacara, apalagi masyarakat yang tinggal di pedesaan dan jauh dari pusat kegiatan masyarakat.

“Dengan adanya pendidikan dan pelatihan paralegal diharapkan peserta dapat memahami alur proses hukum baik penyelesaian non litigasi berdasarkan KUHP termasuk memahami cara membuat dokumen hukum,” terangnya.

Budi menambahkan, paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *